Majene,mandarnesia.com-Akibat tak menyetor C6 atau surat pemberitahuan memilih, M. Idris warga Desa Lombong Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, Sulbar akhirnya batal menyalurkan
hak pilihnya, Rabu (17/4/2019).
Namun PPK Malunda Ramdani mengatakan, M. Idris masih bisa dilayani jika waktu masih memungkinkan. Dan sepanjang sudah tidak ada pemilih di TPS yang bersangkutan.
“Karena ada kebijakan bisa dantarkan ke rumah atau ke rumah sakit ketika waktu masih memungkinkan,” katanya.
Ketua KPPS 07 Desa Lombong Muliadi menuturkan, M. Idris tidak bisa dilayani lantaran tidak menyetor C6.
“Saya tanya KPPS lima, ternyata C6-nya (M. Idris) tidak dilapor. Karena batas pelaporan C6 dari 07.30 sampai jam 13.00 Wita. Kalau sudah terlapor C6 lantas lewat jam 13.00 Wita sampai jam
berapa bisa diladeni. Tadi sudah ada enam orang kami antarkan (kertas suara) ke rumahnya karena sakit,” tutur Muliadi.
Sementara itu, Muhlis anak dari M. Idris yang mendampingi ayahnya terbaring di Puskesmas Malunda membenarkan jika ayahnya belum menyetor C6.
“Tidak saya tau aturannya kalau harus disetor memang C6. Padahal ayah ayah saya sangat ingin memilih. Tapi tidak bisa ke TPS,” ujar Muhlis.
M. Idris sedang terbaring di Puskesmas Malunda lantaran penyakit gula yang diderita. Ia menjalani perawatan di Puskesmas Malunda pada Selasa (13/4/2019) malam.
M. Idris terdata di TPS 07 Dusun Lombong Desa Lombong. Dan, nama Idris berada diurutan delapan dalam daftar pemilih tetap.
Ketfot: M. Idris terabaring di Puskesmas Malunda. Foto: Busriadi Bustamin
Reporter: Busriadi Bustamin