Tak Hanya Kapolda, Karo Sarpras Juga Dimutasi

MAMUJU – Pergeseran kembali terjadi di tubuh Korps Bhayangkara. Sebanyak 87 perwira tinggi maupun menengah akan mendapat tugas baru. Ini sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada setiap anggota Polri untuk ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor : ST/2032/VIII/2017. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri, yang ditandatangani Irjen Pol. Arie Sulistyanto, tanggal 25 Agustus 2017.

Dalam TR tersebut, terdapat lima kapolda yang dimutasi salah satunya disebutkan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol. Nandang yang mendapat tugas baru sebagai Kapolda Riau. Sedangkan Brigjen Pol. Baharuddin Jafar yang dulunya sebagai Karopaminal Divropam Mabes Polri akan memimpin Polda Sulbar.

[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Pak Brigjen Nandang mutasi menjadi Kapolda Riau dan yang masuk Brigjen. Baharudin Jafar,” sebut Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura melalui whatsapp, Jumat (25/8/2017).[/perfectpullquote]

Pergeseran di tubuh Polri ini, akan menjadi suatu prestasi yang dialami para Pati/Pamen. Salah satunya Brigjen Pol. Nandang, dimana dalam mengemban tugasnya per 13 Desember 2016 lalu sebagai Kapolda Sulbar.

Sederet prestasi yang ditorehkan Jenderal Bintang Satu ini termasuk sukses mengawal pelaksanaan Pilgub Sulbar yang mengantarkan dirinya sebagai pilihan Kapolri untuk memimpin Polda Riau yang berpredikat Polda tipe A. Nandang menerima jabatan baru dengan pangkat Bintang Dua (Inspektur Jenderal Polisi).

Selain Kapolda, juga terdapat perwira tinggi dijajaran Polda Sulbar ikut penyegaran, diantaranya Kepala Biro (Karo) Sarana Prasarana Kombes Pol. Nanang Putu Wardianto yang akan mendapat tugas baru sebagai Kabidpengsos Setukpa Lemdiklat Polri, jabatanya akan digantikan Kombes Pol. Kunto Prasetyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaginvent Robekum Sarpras Polri.

“Kepada jenderal agar Para pati/Pamen Polri tersebut diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat empat belas hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi,” sebut Arief Sulistyanto dalam petikan akhir telegram Kapolri tersebut.

#AyubKalapadang