MAMUJU – Kepada mandarnesia.com Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Supriadi Narno mengatakan, pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu terhadap verifikasi parpol di provinsi telah sesuai dengan prosedur.
“Prosedur dan tata cara kami anggap sampai sejauh ini tidak ada persoalan. KPU melakukan sesuai dengan prosedur PKPU Nomor 6 Tahun 2018,” kata Supriadi Narno, Selasa sore.
Setelah itu lanjut Narno, ke depan Bawaslu akan melakukan supervisi ke bawah untuk memastikan Panwas kabupaten melakukan pengawasan terhadap tata cara dan prosedur pengawasan yang dilakukan Panwas di kabupaten.
Tahapannya tanggal 9 sampai 10 Februari KPU kabupaten menyerahkan ke provinsi, dan tanggal 11 dan 12 rekapitulasi dilakuka. “Bawaslu kembali akan melakukan pengawasan.”
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: facebook Supriadi Narno