Bawaslu Pantau Media yang Pasang Iklan Bacaleg

Bawaslu Pantau Media yang Pasang Iklan Bacaleg -

Mandarnesia.com — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat meminta bakal calon legislatif mematuhi tahapan kampanye di media sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

“Tetap sama sesuai dengan perintah dari regulasi. Tidak boleh lagi ada kampanye di luar dari jadwal. Karena melanggar dan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Divisi Hukum dan Informasi Fitrinela Patonangi kepada mandarnesia.com setelah selesai mengikuti rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS) di Kantor KPU Sulbar, jelang Ahad (12/8/2018) dini hari.

Menurutnya, Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyepakati untuk melarang bacaleg berkampaye di media sebelum masa yang telah ditentukan.

“Juga sudah ada komunikasi untuk mencermati semua perjalanan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019,” ungkapnya.

Jadwal tahapan kampanye akan dimulai tanggal 23 September 2018.

Ia berjanji akan mencek media yang melanggar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Reporter: Sudirman Syarif