Ombudsman Tutup Aduan Penundaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Mamuju – Tim Ombudsman akhirnya menutup aduan sejumlah guru di Kabupaten Mamuju, terkait terjadinya penundaan pembayaran tunjangan profesi triwulan IV Tahun 2019.

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat Muhammad Asri, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (30/09/20)

Asri juga menjelaskan kronologi aduan tersebut. Sehingga sejumlah guru mengajukan aduan ke kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat, disebabkan  pembayaran tunjangan profesi mereka untuk triwulan IV Tahun 2019 hanya sebanyak dua kali bulan anggaran yang seharusnya tiga kali.

Atas aduan tersebut, Tim Ombudsman melakukan klarifikasi kepada terlapor dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora Kabupaten Mamuju).

Pihak Disdikpora Mamuju menjelaskan, bahwa pembayaran kekurangan akan dilakukan setelah anggaran tersedia.

Lebih jauh pihak Disdikpora Mamuju memberikan klarifikasi jika masalah ini disebabkan tidak sesuainya dana yang tersedia dengan permintaan yang diusulkan sesuai surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Atas kejadian ini, Disdikpora Mamuju telah melakukan berbagai upaya, namun terganjal kebijakan transfer dana yang menyebabkan Kemedikbud mengarahkan agar dilakukan pembayaran sesuai dana yang tersedia.

Mengenai kekurangan tunjangan profesi beberapa guru, Kemendikbud mengarahkan untuk direalisasikan pada tahun 2020 dengan catatan dilakukan pengusulan SK Carry Over guru-guru yang belum dibayarkan 1 bulan di triwulan IV pada tahun 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Ombudsman, Disdikpora Kabupaten Mamuju dinyatakan telah melakukan tindakan maladministrasi yang menyebabkan tertundanya pembayaran tunjangan profesi sejumlah guru.

“Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang kami lakukan menyatakan bahwa penyaluran dana tunjangan profesi oleh Disdikpora mengalami penundaan mengingat SK Carry Over telah diterbitkan di awal Januari 2020, namun demikian masalah ini telah di selesaikan oleh terlapor, dan pembayaran sudah dilakukan pada bulan April 2020,” terang Asri.

(Rilis)