POLEWALI, mandarnesia.com — Dewan Perwalkilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar akhirnya mengambil sikap. Para wakil rakyat ini menggelar rapat pimpinan terbatas dengan agenda merespon surat Bupati Polewali Mandar per tanggal 2 September 2021 perihal jawaban dari rekomendasi DPRD. Ratas dilaksanalan, Senin 6 September 2021.
“Kami telah melakukan rapat pimpinan terbatas, dengan agenda merespon surat Bupati Polewali Mandar tanggal 2 September 2021, perihal jawaban rekomendasi DPRD. Rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD Polman dan Ketua Bapemperda,” ujar Ketua DPRD H. Jufri Mahmud.
DPRD menilai bahwa surat jawaban bupati yang disampaikan ke DPRD, dianggap tidak mengindahkan rekomendasi DPRD yang telah disetujui melalui Rapat Paripurna Internal pada Senin, 30 Agustus 2021 yang lalu.
“Oleh karena itu DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat maupun sebagai penyelenggara pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib melanjutkan dan mengawal rekomendasi yang telah kami sepakati dan keluarkan tersebut. Karena rekomendasi ini juga lahir atas pertimbangan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke DPRD, dan juga menjalankan tugas fungsi kami sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan. Diantaranya fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” urai Jufri.
Lebih jauh Jufri Mahmud menyebut bahwa pelaksanaan tahapan pilkades ini menjadi tanggung jawab DPRD secara tidak langsung. Karena rujukan ataupun acuan dalam pilkades salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar serta Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan perda tersebut, yang wajib diawasi.
“Di tengah perjalanan pelaksanaan aturan tersebut ditemukan beberapa norma yang berpotensi berpolemik, dan resisten di masyarakat. Maka tentu DPRD memiliki domain untuk menyempurnakan aturan yang ada. Jadi sebelum tahapan pilkades ini berjalan lebih jauh, maka kita akan benahi dulu regulasinya untuk dapat mengantisipasi adanya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” ungkap legislator muda Golkar itu.
Ditegaskan Jufri, hal itu merupakan perintah Mendagri melalui surat edaran pada bulan Desember 2020 kepada gubernur dan bupati, di mana substansinya, pemerintah daerah yang berpilkades pada tahun 2021 segera melakukan penyusunan produk hukum yang sesuai perundang-undangan dalam bentuk peraturan daerah.
“Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh eksekutif hingga tahapan pelaksanaan pilkades dijalankan,” tambah Jufri lagi.
Diterangkan pelaksanaan Pilkades menggunakan Perda Nomor 5 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi pertama perda 112 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa terdapat tindakan yang dianggap melanggar aturan.
“Tentu yang bertanggungjawab bukan hanya pihak eksekutif saja, melainkan kami juga DPRD ikut bertanggung jawab di, ini kami tidak inginkan terjadi, sebab masih ada waktu untuk menyempurnakan agar bisa meminimalisir potensi pelanggaran tersebut,” urainya.
Sehingga DPRD memutuskan untuk merevisi perda tentang Pilkades melalui usul inisiatif DPRD, dan meminta kepada Bupati Polewali Mandar agar menghentikan tahapan Pilkades hingga revisi perda selesai. Apabila hal ini tidak diindahkan bupati dan jajarannya maka DPRD akan menggunakan hak-hak DPRD sesuai yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.
“Seperti penggunaan hak interplasi maupun hak-hak lainnya. Karena penundaan ini bersifat urgen sebab revisi perda sangat berkaitan erat dengan tahapan pilkades itu sendiri,” tegas Jufri.
Ia menggarisbawahi bahwa DPRD dalam melakukan revisi ini sama sekali tidak berniat menunda tahapan pelaksanaan Pilkades tahun 2021, untuk dilaksanakan tahun 2022. Yang ada, justru awalnya DPRD mendesak eksekutif untuk segera melakukan pilkades tahun ini, didasarkan atas aturan perundang-undangan jelas, yang tidak bertentangan aturan di atasnya.
“Kami pun yakin bahwa pelaksanaan revisi ini tidak akan menyebabkan Pilkades tertunda untuk tahun ini sebab kita masih memiliki waktu efektif kurang lebih dua bulan ke depan. Persoalan waktu revisi berdasarakan pengalaman di DPRD dalam melakukan pembentukan dan pembahasan perda dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan. Ini sangat tergantung kepada komitmen bersama antara DPRD dan eksekutif dalam menata pemerintahan yang baik dan berkeadilan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Polewali Mandar,” tutup Jufri via rilis DPRD Polman yang dikirim ke media.
Sumber: Rilis DPRD Polman