MAMUJU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menyayangkan tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, terkait dimasukkannya Pulau Balakbalakang dalam perda RT/RW Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016.
“Kami menyayangkan tindakan sepihak dari Pemprov Kaltim terkait wilayah Balabalakang yang secara nyata adalah wilayah administrasi Kabupaten Mamuju dan Provinsi Sulawesi Barat dimasukkan menjadi wilayah Kawasan Balabalagan,” kata Kuasa Hukum Pemkab Mamuju, Aco Hatta Kainang, melalui pesan rilisnya, Ahad (12/3).
Menurutnya, pada pasal 40 perda dimaksud jelas hal ini adalah bentuk klaim wilayah yang tidak jelas.
“Dimana wilayah Balabalakang adalah wilayah yang sejak kita bersama Sulawesi Selatan masuk wilayah tersebut, sampai pada terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat. Pemprov Kaltim harus sadar bahwa wilayah Balabalakang merupakan satu kecamatan yang masuk dalam Kabupaten Mamuju, kami sayangkan pihak Kemendagri menyetujui proses pengesahan perda tersebut jelas ini adalah bentuk konflik baru menyangkut wilayah administrasi,” kesalnya.
“Kami tim hukum Pemkab Mamuju bersama Kabag Hukum dan Bupati Mamuju sudah melakukan proses komunikasi untuk mengambil tindakan terkait hal ini, kami menilai bahwa selain potensi perikanan dan kelautan di wilayah tersebut pihak Kaltim memiliki kehendak untuk mendapatkan dana bagi hasil migas,” jelas Hatta.
Dimana sangat jelas blok migas lanjut Hatta, jangkrik akan berproduksi tahun ini. Sumur merakes itu masuk wilayah Balabalakang dengan nama blok east sepinggan akan disambung. Sehingga sumur jangkrik dan sumur merakes akan terkoneksi.
“Kami tidak mau terulang lagi kasus Lerelerekang. Dimana impian menjadi daerah penghasil migas menjadi sirna rencana advokasi sementara. Kami akan upayakan presure politik untuk menguatkan posisi Balabalakang sebagai wilayah administrasi Pemkab Mamuju,” pungkasnya.
#Rilis#BusriadiBustamin