MAMUJU – Nasib Guru dan Pengawai di Lingkup Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang selama ini berstatus sebagai kontrak daerah, kini berharap-harap cemas. Pasalnya, tahun 2017 Surat Keputusan (SK) bupati sebagian dari mereka belum mengantongi.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Mamuju Ridho Achmadi mengatakan, belum keluarnya SK bupati pengangkatan pegawai honorer diakibatkan penerbitannya tergantung dari usulan SKPD itu sendiri.
“Kami sisa menunggu, kalau SKPD sudah mengusulkan tugasnya kami itu melegalkan secara daerah atau kalau usulannya SKP sudah sampai ke kami maka segera direkap untuk di SK-kan,” kata Ridho Achmadi kepada mandarnesia.com, di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurutnya, untuk mengurus penerbitan SK harus melalui proses dan mekanisme secara birokrasi sehingga hasilnya diketahui langsung bupati.
“Untuk di bawah ke Bupati harus melalui mekanisme, ada pengecekan di internal bidang berparaf subdit sama bidangnya, dan secara kepegawaian berparaf sekretaris sama kepala BKD, baru secara daerah berparaf sekda sama bupati bertanda tangan baru baru bisa jadi SK,” jelasnya.
Selain itu, mulai tahun ini gaji pegawai kontrak sudah tidak melalui bendahara. Tapi, akan mereka dapatkan dengan memakai ATM mereka miliki.
“Sudah lewat ATM sehingga lebih valid lagi dan ini ada bagusnya paling tidak mereka langsung terima dan tidak lagi lewat abendahara untuk menghindari pemotongan biar sterillah,” ungkapnya.
#AyubKalapadang-BusriadiBustamin