Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2019 yang tercatat sebagai pengurus partai politik, segera memasukkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. Hal yang sama juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deadline ini ditetapkan satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Berdasarkan tahapan, KPU Sulbar akan menetapkan DCT calon anggota DPD 31 Agustus hingga 1 September 2018.

“Kita minta sebelum tanggal 31 kami sudah terima. Karena aturannya harus diterima sebelum tanggal itu,” kata Ketua KPU Sulbar, Rutang dalam rapat pleno di Kantor KPU Sulbar, Senin (26/8/2018) malam.
Sementara untuk nomor urut masing-masing calon DPD akan dimulai dari angka 21, dan atau berdasarkan abjad yang dimulai dari huruf A. Berikut daftar nomor urut calon DPD yang juga menyesuaikan dari urutan partai politik.
Inilah daftarnya, nomor urut 21 A Suryanto, 22 Abdul Rahman, 23 Ajbar, 24 Almalik Pababari, 25 Andi Sastrawati, 26 Andri Prayoga Putra Singkarru, 27 Hamsah Sula, 28 Susilawati, 29 Hasrat Lukman, 30 Hendri Sirina, 31 Ilham Morgan, 32 Indarsan Iskandar Mandji, 33 Iskandar Muda Baharuddin Lopa, 34 Ismail Zainuddin, 35 Isra D Pramulya, 36 Kasmin, 37 Marthen.
38 Mas’ud Saleh, 39 Muh. Amri, 40 Muhammad Tamrin, 41 Muhammad Zakir Akbar, 42 Naskah M Nabhan, 43 Nero Leo Adriani, 44 Nurdin Pasokkori, 45 Pampang Bone, 46 Rahmawati, 47 Saidi, 48 Theresia Tarang, 49 Yumi Permana, 50 Yusuf Depparinding.
Reporter: Sudirman Syarif
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.