MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 12 Juli mendatang. Sidang menindaklanjuti Pengajuan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang diadukan beberapa peserta pemilu.
Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, sudah mengirim kronologis ke KPU RI dan habis dibedah oleh tim hukum baru dimintakan daftar alat bukti mana yang dibutuhkan.
“Kami sudah siap, kronologinya sudah diancang-ancang, alat buktinya siap, tinggal menunggu saja. Sekarang sudah pemasukan kronologi kejadian,” kata Rustang kepada mandarnesia.com, Jumat (28/6/2019).
Jadwal pengumuman untuk hasil pemilu yang tidak dipermasalahkan disampaikan MK sekitar tanggal 2 dan 4 Juli. Setelah itu peserta pemilu bisa melakukan penetapan perolehan kursi partai yang tidak bermasalah.
“Jadi ketika BRPK, MK akan menyampaikan ke KPU partai ini yang bermasalah, ini yang tidak,. Yang tidak sudah bisa melalukan penetapan. Misalnya Mamuju dan Polewali Mandar tidak ada masalah,” ungkapnya.
Tahapannya pembacaan putusan MK akan dilakukan tanggal 6 hingga 8 Agustus. Sementara untuk penetapan setelah sidang MK selesai, Rustang belum bisa memastikan.
“Biasanya itu paling lambat tiga hari. Tapi ini kemungkinan apakah ditunggu sekalian semuanya, kan mungkin tidak ditentukan satu-satu,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB Fitrinela Patonangi