Sidak di Beberapa Toko, Polres Mamuju Temukan Makanan Kadaluarsa

Reporter: Sudirman Syarif

PASANGKAYU, mandarnesia.com — Satgas Gakkum Ketupat Siamasei 2020 Polres Mamuju Utara bersama Dinas Kesehatan dan Koperindag Kabupaten Pasangkayu melakukan pengecekan di beberapa toko yang menjual aneka pangan dalam kemasan di bulan Ramadan.

Pengecekan tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan pangan dalam kemasan yang sudah kadaluarsa, namun masih terpajang karena tidak diperhatikan oleh pemilik toko.

Saat melakukan pengecekan, tim yang terdiri dari tiga instansi tersebut berjumlah 9 orang menyasar 3 toko, di antaranya Toko Rani, Aulia dan Ulfi yang terletak di Jalan Andi Depu, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan Fatmawati, Pasangkayu.

Menurut Kanit Tipiter Polres Mamuju Utara sekaligus Kasatgas Gakkum Ipda I Yoga Pranata, saat tim melakukan pengecekan masih ditemukan beberapa produk pangan yang di jual sudah tidak layak dikonsumsi (kadaluarsa). Dikarenakan tidak terlalu diperhatikan oleh pemilik atau penjaga toko, sehingga saat ditemukan barang tersebut langsung dimusnahkan sendiri oleh pemilik toko.

“Kami juga melakukan peneguran secara lisan mau pun tertulis oleh pihak Dinas Kesehatan terhadap toko yang ditemukan menyimpan barang pangan yang kadaluarsa. Terhadap toko yang telah di periksa oleh tim diberikan tanda stiker di depan pintu masing-masing toko, untuk memberikan tanda bahwa kami telah kunjungi,” katanya, Ahad (17/5/2020).