PASANGKAYU — Tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda Maret 2020 kini telah kembali diaktifkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Barat pun terus mengintensifkan monitoring dan supervisi untuk memastikan seluruh tahapan yang tengah berlangsung dapat berjalan baik.
Bertempat di kantor KPU Kabupaten Pasangkayu jajaran KPU kabupaten yang berpilkada tahun ini, bertemu dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan digelar untuk mengoptimalkan tahapan. Etape ini merupakan bagian yang penuh dinamika, yang memiliki sejumlah potensi sengketa.
Untuk diketahui tahapan verifikasi faktual Calon Perseorangan di Kabupaten Pasangkayu sedang dilakukan. Dari empat kabupaten yang menggelar Pemilihan Serentak di Sulawesi Barat, hanya KPU Pasangkayu yang memiliki Calon Perseorangan. Tiga kabupaten lainnya: Majene; Mamuju dan Mamuju Tengah tidak menerima pendaftaran calon perseorangan saat tahapan ini dibuka.
“Masa pencalonan merupakan tahapan yang memiliki potensi sengketa. Untuk menghindari masalah itu kita melakukan koordinasi, termasuk yang telah dilakukan di setiap kabupaten,” papar Ketua KPU Provinsi Sulbar, Rustang saat membuka Rakor Tahapan Pencalonan, Senin (6/7) sore di Pasangkayu.
“Seluruh tahapan pada Pemilihan ini yakni adanya tambahan Protokol Kesehatan Covid-19. Ini akan menjadi contoh bagi pemilihan di masa datang, sebab pemilihan di masa pandemi belum pernah terjadi. Jadi belum ada contoh atau rujukannya, untuk itu kita semua harus terus membaca regulasi dengan baik,” kata Rustang.
Rakor ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo. Serta empat anggota KPU Provinsi Sulbar: Said Usman Umar; Farhanuddin; Adi Arwan Alimin; dan Sukmawati M. Sila. (Rilis)