mandarnesia.com – Tenaga Kontrak yang bertugas pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak lama lagi akan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati.
Surat Keputusan ini merupakan angin segar bagi para tenaga kontrak yang tersebar di beberapa instansi pemerintahan.
“Insya Allah dalam bulan ini (April) akan keluar. Harusnya memang sesegera mungkin, kasihan sudah masuk triwulan kedua,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamuju, Ridho Achmadi kepada mandarnesia.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya mekanisme proses keluarnya surat keputusan sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, mulai dari tingkat OPD sampai Bupati Mamuju.
“Mekanismenya kami menunggu dari OPD setelah itu berparaf oleh Kasubdit lalu kepala bidang, kepala BKD, naik ke asisten kemudian diverifikasi. Lalu naik ke Sekda dan ke Bupati. Kalau sudah di tandatangani maka sudah bisa dicairkan,” jelasnya.
Meski begitu, Ridho membantah akan ada penambahan untuk SK tahun 2018. Bahkan menurutnya akan berkurang seiring dengan adanya arahan dari Bupati terkait kinerja dari tenaga kontrak.
“Selain itu kami akan keluarkan surat arahan pak Bupati mengenai kinerjanya tenaga kontrak di masing-masing SKPD. Bisa jadi ada pengurangan kalau dianggap dari OPD-nya tidak efektif,” terangnya.
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: AKP