MAMUJU-Pemkab Majene bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat sepakat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang pola Kantor Bupati Majene, Selasa kemarin.
Penandatanganan MoU tersebut, dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak, yakni Pemkab Majene dan Ombudsman Sulawesi Barat, dalam upaya penanganan laporan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S.Pd, M.Si berpesan, kepada Bagian Hukum Setda Majene agar lebih sering melakukan sosialisasi atas Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Sebab, semua materi penilaian uji kepatuhan sudah terangkum dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009.
Ia juga menuturkan, keberadaan Ombudsman di Sulawesi Barat, untuk mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam rangka memuwujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera. Sebagai salah satu upaya mewujudkan hal itu, melalui kerjasama dengan penyelenggara layanan, diantaranya pemerintah daerah.
“Secara kelembagaan kami sangat mengapresiasi komitmen bupati majene yang memiliki keseriusan dan keinginan yang besar mendorong terciptanya layanan publik yang berkualitas di daerahnya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Majene, DR. H. Fahmi Massiara, MH menegaskan, kepada jajaran aparat sipil Pemkab Majene untuk memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan yang terbangun dengan pihak Ombudsman dapat menjadi acuan agar lebih progresif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Fahmi juga mengakui penilaian atas pelayanan publik oleh Ombudsman, menjadi dasar baginya dalam menilai kinerja setiap SKPD lingkup Pemkab Majene. Ia berharap, uji kepatuhan tahun 2017 Kabupaten Majene bisa masuk zona hijau.
#Rilis#BusriadiBustamin