Mamuju – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pelanggaran Pasal 184 KUHP terkait dugaan ijazah palsu calon Wakil Bupati Mamuju nomor urut satu (1) Ado Mas’ud. Penghentian itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.
“Kasus ini tidak bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya, yaitu naik sidik. Karena hal-hal untuk pemenuhan syarat-syarat materil untuk keterpenuhan unsur di Pasal 184 KUHP itu tidak terpenuhi secara keseluruhan,” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Faisal Jumalang, Sabtu (26/09/2020)malam.
“Oleh karena itu, atas nama Koordinator Sentra Gakkumdu saya mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu ini, kami umumkan statusnya, bahwa ini bukan pelanggaran,” sambungnya.
Lanjut Faisal, sejak laporan yang dilakukan oleh Faisal Laendre pada 21 September 2020 lalu, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan selama lima hari kerja berdasarkan amanah undang-undang. Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan ke pihak kampus tempat ijazah Ado Mas’ud dikeluarkan, yakni Universitas Karya Dharma Makassar yang dulunya bernama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI).
“Pengakuan dari pihak kampus, nama Ado Ma’sud itu belum diinput ke Forlap Dikti, dan kita sudah buka buku besarnya, ada disitu tertulis nama Ma’sud dengan NIM yang sesuai,” ujar Faisal.
Sedangkan, terkait nama Eduardus Ando yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang sama dengan Ado Mas’ud dan terdaftar di https://pddikti.kemdikbud.go.id/, Faisal menjalaskan, bahwa Eduardus Ando merupakan mahasiswa dari Universitas Pejuang Republik Indonesia.
Kedua kampus dulunya berada dalam satu univeristas, yakni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan kini sudah memisahkan diri. Saat masih bersatu, sangat sulit untuk mengetahui mana mahasiswa Jarya Darma dan Universitas Pejuang RI.
“Forlap Dikti milik Karya Darma terkait ijazah Ado Mas’ud, ada kami simpan buktinya semua. Jadi laporan ini bukan pelanggaran,” tutup Faisal.
(Rilis)