Mandarnesia.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Amujib mengungkapkan pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu disampaikan merespon kepastian pemerintah pada tahun 2019 akan mengakomodasi peserta yang sudah melewati ambang batas usia untuk menjadi PNS.
“Penerimaan (P3K) informasinya dari Kemen-PAN juga,” ujar Amujib kepada mandarnesia.com, Jumat (4/1/2019) malam.
Adapun, aturan dalam PP ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK akan mengikuti proses seleksi menggunakan tes yang sama pada seleksi penerimaan CPNS.
“P3K diterima tentu melalui tes. itu sama tesnya PNS, cuman usia saja yang berbeda,” kata Amujib.
Meski begitu pihaknya masih menunggu juknis terkait penerimaan P3K. Apakah prosesnya akan merekrut tenaga yang honer dan masa kontrak kerja.
“Kita tunggu juknisnya, tapi kalau dari Menpan itu tidak (honor),” jelasnya.
“Nanti di situ kontraknya tiap tahunnya dia akan dievaluasi apakah akan tetap berlanjut atau bagaimana,” ungkapnya.
Sebelumnya, proses penerimaan P3K ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa mengakomodir kepentingan honorer yang telah melewati usia penerimaan PNS.
Adapun persyaratannya adalah usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Reporter: Ayub Kaladang