Sekprov: Hadiah Jabatan Jika Ada ASN Buktikan Jual Beli Jabatan

MAMUJU, mandarnesia.com — Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris DP membantah rumor yang menyebutkan ada jual beli jabatan untuk mengisi kursi kepala dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang masih berstatus Plt.

“Kami tekankan kepada seluruh jajaran ASN agar tidak mempercayai, memberikan sesuatu atau janji kepada seseorang atau masyarakat lainnya untuk dapat menduduki suatu jabatan di Provinsi Sulawesi Barat. Bahkan Kami akan memberikan penghargaan jabatan secara proposional setelah dibahas dalam tim penilaian kinerja dan persetujuan gubernur,” kata Idris dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2019).

Kepada setiap ASN, sambung Idris yang menyampaikan informasi dan bukti bahwa telah terjadi transaksi jabatan dan bagian yang terlibat dalam tindak jual beli jabatan tentu juga akan mendapatkan sanksi atau ganjaran sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undang yang dapat mengarah pada pemberhentian dari ASN.

“Sementara bagi masyarakat di luar agar segera melaporkan ke aparat hukum untuk mendorong tindakan apabila dari penekanan ini ASN atau masyarakat masih merasa ragu untuk melaporkan kepada kami dapat menyampaikan dan melaporkannya kepada KPK melalui kontak layanan pengaduan masyarakat ke email pengaduan@KPK.go.id,” jelasnya.

Menurutnya penempatan Plt pada jabatan-jabatan lowong dilakukan sambil menunggu proses penempatan pejabat JPT hasil Job fit untuk selanjutnya dilakukan open bidding pada jabatan-jabatan yang kosong. Hal itu juga konsekuensi pada beberapa jabatan administrator eselon 3 dan jabatan pengawas eselon 4 sebagai efek dari setiap pergeseran.

“Proses Insyaallah akan segera diselesaikan tanpa harus merusak tatanan di Sulawesi Barat. Apa lagi harus melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam jabatan tentulah perlu mendapatkan banyak masukan dari seluruh komponen masyarakat di Sulawesi Barat. Namun masukan-masukan tetap akan ditelaah, dan dikaji agar tidak keluar dari kaidah-kaidah penempatan seseorang dalam suatu jabatan,” tuturnya.

Dijelaskannya, kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat termasuk aspek kepegawaian dipantau, dimonitoring, dan evaluasi secara rutin oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan KPK melalui unit Korwil VIII.

Reporter: Sudirman Syarif