Sejumlah Persoalan Dalam Aksi PKH

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Tenaga Ahli Stranas PK KPK-RI Ganda Situmorang meyampaikan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terhadap PKH dilakukan akibat sejumlah persoalan dalam aksi PKH.

“Diantaranya kepatuhan terjadap syarat-syarat perizinan rendah, kepercayaan dan koordinasi para pemangku kepentingan rendah, tumpang tindih izin dan tata ruang, tata kelolah hutan dan lahan yang buruk, keterbukaan data dan akses informasi, serta partisipasi publik rendah,” Ganda Situmorang, Rabu (4/9/2019).

Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan, Penetapan Kawasan Hutan (PKH) dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyelesaian tata batas dan PKH. Melalui Stranas PK yang berfokus, terukur dan berdampak dengan melibatkan semua stakeholder serta partisipasi publik.

Hasil monitoring dan evaluasi Stranas PK, terintegrasi intens setiap saat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Moment untuk membuktikan, kita semua ikut mendorong dan memberikan nilai tambah atas Stranas PK yang terintegrasi dalam rencana aksi pencegahan, yang terfokus pada perijinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” kata Idris.

Untuk itu, sambung dia, demi mewujudkan Stranas PK terhadap PKH di regional Sulawesi, elemen perangkat daerah terkait sesulawesi, agar komitmen bersama dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan.