Jakarta, mandarnesia.com–Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan dua sektor yang saling berkaitan dan dapat saling memperkuat satu dengan lainnya. Strategi pengembangan ekonomi kreatif diarahkan sebagai penggerak sektor pariwisata dengan memperkuat klaster industri kreatif dan mempersiapkan sumber daya manusia yang kreatif.
Pada Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024, terdapat salah satu permasalah utama yang harus dihadapi dalam pembangunan ekonomi yaitu di bidang infrastruktur, baik fisik maupun TIK (Teknologi Infomasi dan Komunikasi) yang dibutuhkan oleh pelaku ekonomi kreatif masih terbatas. Ketersediaan infrastruktur dan teknologi merupakan persyaratan utama untuk meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia.
Kondisi infrastruktur bagi ekonomi kreatif masih belum memadai sehingga mengakibatkan kreativitas pelaku kreatif akan sulit berkembang dan berdampak terhadap melambatnya pertumbuhan serta menurunnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional. Hal tersebut mendasari terbentuknya salah satu pilar Prioritas Nasional (PN) pada RPJMN IV tahun 2020-2024 yaitu Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.
Bantuan Pemerintah ini diberikan dalam bentuk barang dan bersifat stimulan untuk fasilitasi revitalisasi prasarana bangunan/ruang/area yang berfungsi sebagai ruang kreatif, dan penyediaan sarana ruang kreatif. Kategori Pengusul Paket Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif dan Sarana
Adapun Ruang Kreatif yang dimaksud bagi Komunitas Ekonomi Kreatifm Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Lembaga Adat
Pengusul telah menjalankan kegiatan yang terkait dengan subsektor ekonomi kreatif dengan minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan foto/video pendek (dilampirkan), Menyusun rencana kegiatan yang berkelanjutan minimal 2 (dua) tahun ke depan sejak tahun proposal diajukan, dan menyusun rencana target capaian ekonomi (pendapatan/bisnis) dengan adanya bantuan pemerintah pada 2 (dua) tahun ke depan sejak menerima bantuan.
Aktivitas pengusul bantuan pemerintah harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif, yaitu:
Aplikasi, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, music, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa; dan televisi dan radio.
Bantuan yang akan diberikan berupa Fasilitasi Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif dan Sarana Ruang Kreatif. Â Jangka waktu penerimaan proposal mulai 8 November 2021 hingga 8 Desember 2021,
Jangan sampai terlewat! Ayo segera siapkan proposal terbaikmu dan kirimkan sebelum batas akhir penerimaan.
Pastikan proposal yang kamu ajukan sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis Banper Infrastruktur Ekonomi Kreatif Tahun 2022. Untuk mengunduh Petunjuk Teknis dapat melalui .
Salam Kreatif!
Sumber: Facebook Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif