Sebelum Dibekuk, Mahasiswa Majene Menjual Barang Curian di Facebook

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Majene, Sulawesi Barat diamankan polisi setelah mencuri gawai milik rekannya sesama mahasiswa.

Pelaku EW (19) merupakan Warga Papalang, Kabupaten Majene. Dari hasil penyelidikan Polisi menemukan tiga gawai yang dicuri pelaku kemudian digadaikannya. Sementara dua lainnya telah dijual.

“Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 36, pasal 362 Ayat I KUH. Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Majene AKBP Pandu Arief Setiawan, Jumat (15/11/2019).

Berdasarkan keterangan dua pelapor, EW dibekuk di salah satu perumahan di Majene. Rabu 7 Agustus lalu. Sebelum gawai pelapor hilang, pelaku yang bertetangga indekos dengan korban, melihat EW berjalan beberapa kali di depan kamar indekos korban dan melihat ke kamar korban yang tidak terkunci.

Menurut pelaku, saat itu ia masuk ke kamar korban dan melihat gawai berada di atas meja. Kemudian tersangka langsung mengambilnya dan masuk kembali ke dalam kamarnya.

Setelah beberapa hari, pelaku menjual hasil curian melalui grup dagang media sosial facebook seharga Rp700 ribu.

Tersangka diamankan pihak kepolisian Rabu 13 November 2019 di sebuah perumahan yang berada di Lembang Majene. Menurut keterangan polisi, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

Foto: FB Nusabali.com