MAMUJU – Kabupaten Mamasa, dan Polewali Mandar akan melaksanakan pilkada 2018. Bagaimana syarat untuk bakal calon perseorangan?
“Tanggal 25 – 29 November 2017 sekaligus penyerahan syarat dukungan perseorangan bagi siapun yang berminat mendaftar,” tutur Ketua KPU Mamasa Suriani D. T. Dellumaja kepada mandarnesia.com di kantor KPU Provinsi Sulbar, Kamis (23/11/2017).
Bagi setiap calon perseorangan, menurut Suriani harus mengirim operator yang akan diberikan username untuk masuk ke Sistem Informasi Pencalonan.
“Di Silon mereka akan input sendiri KTP elektronik untuk syarat dukungan. Jadi apa yang sudah masuk di Silon di-print out dan diserahkan ke KPU. Kemudian, KPU akan membuka untuk dicocokkan lagi, apakah sudah benar dengan yang diserahkan ke kita,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi bagi setiap calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada, di atas 50 persen KTP-el.
“Kalau persyaratan pencalonan (di Mamasa) itu 11.755 KTP-el harus disiapkan oleh calon perseorangan. Kalau dikira-kira dari 17 kecamatan, sekitar sembilan kecamatan harus terpenuhi sebagai syarat untuk maju,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar M. Danial mengatakan, dari 17 kecamatan di Polman, calon perseorangan harus menguasai sekurang-kurangnya delapan atau sembilan kecamatan sebagai syarat untuk maju.
“Setiap bakal calon perseorangan harus menyerahkan dukungan paling kurang 25.613 KTP-el atau suket dan tersebar sekurang kurang di 50 persen kecamatan. Lalu kita akan lakukan verifikasi,” ujarnya.
Ia pun berharap setiap tim paslon perorangan dapat mendatangi KPU kabupaten untuk melakukan pengenalan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Mereka yang harus mengimput data anggotanya itu ke Silon, dan username akan kita berikan,” ungkapnya.
#AyubKalapadang.