Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri

MANDARNESIA.COM, Jakarta, — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kembali penerapan sanksi bagi pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat dinas Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dalam surat bertanggal 15 Januari 2025 itu, BKN menjelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Namun, ada pengecualian untuk pelamar yang lulus di lokasi berbeda akibat proses optimalisasi formasi. “Jika pelamar mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai, maka tidak dikenai sanksi dua tahun,” tulis BKN dalam surat tersebut.

BKN juga merinci tata cara pengunduran diri:

Pelamar yang belum mendapat nomor induk dan ingin mundur wajib melakukan konfirmasi melalui fitur pengisian DRH-SSCASN dan mendapat persetujuan dari pejabat pengelola kepegawaian instansi.

Pelamar yang sudah memiliki nomor induk pegawai wajib mengajukan surat pengunduran diri resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yang kemudian diteruskan ke Kepala BKN.

Pelamar yang tidak mengikuti prosedur resmi pengunduran diri akan tetap tercatat sebagai “lulus” dalam sistem SSCASN sehingga tidak dapat mendaftar kembali pada seleksi ASN tahun berikutnya.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (WM)