MAMUJU, Mandarnesia.com — Tim Pyton Polres Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil menangkap pelaku perusakan baliho milik calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju dari salah satu partai politik.
“Terkait kasus penangkapan yang dipimpin Kasat Serse Polres Mamuju AKP Syamsuriansah yang dibackup tim Resmob Polda Sulbar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perusakan berinisial Ar,” kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura kepada media, Sabtu (19/1/2019).
Ar diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beralamat di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju. Motif perusakan karena sakit hati. Lantaran pelaku dimutasi dari jabatannya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 406 Jo 65 KUHP. Barang bukti satu buah parang, HP dan motor yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
Reporter: Sudirman Syarif