POLEWALI MANDAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menunggu peraturan KPU terbit, sebelum melakukan perekrutan penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan dan desa.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar M. Danial, hal ini dikarenakan UU No 10 tahun 2016, jumlah komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) enam orang.
“Sementara kita memperoleh informasi dari KPU pusat. PPK menyesuaikan dengan ketentuan UU di No 7 tahun 2017 yang jumlah hanya 3 orang,” jelas Danial.
“Tapi kita tetap akan laksanakan jika sudah masuk tanggal 12 Oktober sampai 11 Nopember, itu harus terbentuk. Tapi tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 12,” sambungnya.
Dalam perekrutan, Daniel berjanji akan melaksanakan perekrutan secara terbuka. Baik PPK, PPS maupun KPPS.
“Kalau sebelumnya perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus dari rekomendasi desa/lurah dan BPD. Sekarang sudah tidak berlaku,” kata Danial.
Intinya, lanjut Danial, perekrutan terbuka untuk umum dengan mempertimbangkan kapabilitas, kemampuan dan integritas.
#SudirmanSyarif