Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com–Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang Pelaksanaan Pilkades 2021 yang berlangsung di DPRD Mamuju, Rabu (13/1/2021) pagi berlangsung ricuh.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mamuju Azwar Azhari Habsi, itu bermula saat Anggota DPRD Mamuju Marvie Parasangan Fraksi Hanura diberikan kesempatan untuk berbicara.
Kata Marvie, mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Permendagri atas Permendari 112 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Pada Pasal 5, Bupati strep walikota membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan keputusan bupati. Artinya itu kewenangan kepala daerah,” katanya.
Artinya, penundaan dan pergesaran Pilkades itu kewenangan daerah atas dasar usulan panitia Pilkades. Baik di tingkat kabupaten hingga ke kecamatan, dan desa. “Sementara kita anggota dewan tidak punya kewenangan untuk itu. Kita cuma punya kewengan sesuai permendagri di pasal 48. Sehingga persoalan rapat-rapat teknis ada pada kepala daerahnya dan panitianya,” ungkap Marvie.
Namun, pembicaraan Marvie, langsung keluar dari pembahasan awal. “Jujur saja. Artinya begini, kamu yang menang jangan memperlakukan tidak adil. Perlakukakanlah kita baik-baik. Tapi tidak ada itu” ucap Marvie dengan nada agak tinggi.
Mendengar kalimat itu, situasi makin memanas. Salah satu anggota DPRD Mamuju Fraksi dari PAN Masram Jaya langsung mendekat ke arah Marvie. Sembari melempar botol kemasan ke arah Marvie. “Kenapa singgung yang lain-lain. Tidak ada yang singgung lain. Tidak ada yang singgung pilkada. Kamu yang baperan,” teriak Masram.
Di tengah kondisi memanas, Ketua DPRD Mamuju Azwar Azhari Habsi langsung menutup RDP yang baru berlangsung sekitar 30 menit.
“Tentunya kondisi seperti ini kita harus lebih dewasa persoalan tersebut,” kata Azwar ketika diwawancarai sejumlah media usai kericuhan.
Sekadar diketahui, Selasa, (12/1/2021) pihak Komisi 1 DPRD Mamuju telah kembali menggelar rapat serupa, membahas SK Bupati Mamuju Pertanggal 23 Desember Tentang Pelaksanaan Pilkades pada bulan Februari mendatang.
Dihadiri, Kepala Inspektorat Mamuju Muhhamad Yani, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mamuju Tonga, Kasubag Perundang-Undangan Setda Mamuju Sopiana, Kabid BPKAD Mamuju Endang, Perwakilan Kepala Desa dan Badan Pemuswaratan Desa (BPD). Bahkan pada 18 Desember 2020 Komisi 1 DPRD Mamuju juga menggelar RDP dengan pihak terkait.
Namun RDP yang digelar pagi tadi, hanya dihadiri pihak PMD, Kasubag Perundang-Undangan Setda Mamuju Sopiana. Tak terlihat satupun dari pemerintah desa maupun pihak badan pemusyawaran desa.
Salah satu kesimpulan RDP kemarin, adalah mengundur pelaksanaan Pilkades serentak 48 desa 11 Kecamatan di Kabupaten Mamuju ke bulan Juni 2021 mendatang.