Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pronvinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Sistem Perlindungan Anak.
Ketua Pansus Astuti Indriani menyampaikan, hal utama yang menjadi perbincangan dalam rapat, batasan umur perkawinan usia dini, kemudian sanksi, serta bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah.
“Ini sementara masih dalam proses pembahasan karena belum selesai. Mungkin tinggal berapa pasal lagi. Semua akan menjadi masukan dari seluruh peserta rapat kita tampung. Karena kita tetap akan melakukan konsultasi lagi ke pusat terkait dengan masukan, untuk menyempurnakan dari pada persoalan perkawinan usia anak,” kata Astuti kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Dijelaskannya, ending daripada Perda, apakah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersiap untuk memasukkan di dalam konten persoalan sanksi. Karena di beberapa tempat, dalam Pergub maupun Perda memang tidak memuat sanksi.
“Jadi mungkin nanti ini tidak bisa dipastikan, karena ini masih dalam akhir daripada rapat ini kita membahas masalah sanksi, karena itu masuk di dalam poin terakhir persoalan sanksi,” jelasnya.
Pansus tetap akan mengacu pada rancangan undang-undang yang membolehkan pernikahan di usia 19 tahun yang sedang dalam proses.
Selain itu, Pansus juga menyoroti aturan yang melarang anak melanjutkan sekolah formal pada saat telah menikah.
“Jadi kita tetap masukkan poin dapat melanjutkan pendidikan baik formal maupun nonformal. Karena kita tidak bisa melarang orang untuk bersekolah. Jadi memang kita tambahkan bahwa anak-anak dapat tetap bersekolah baik formal maupun nonformal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebenarnya memang ada sekolah yang memiliki tata tertib yang membuat anak tidak bisa lagi di sekolah setelah menikah.