MAMUJU – Empat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Mereka disangka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2016.
Hal tersebut tertuang dalam press realise yang beredar di publik pada Rabu (4/10/2017). Nama pimpinan Dewan dimaksud juga dikutip mandarnesia.com dari sejumlah media yang terbit di Makassar, dan tayangan MetroTV. Nama tersebut sebagai berikut.
1. Berinisial AM Ketua DPRD Sulbar, surat perintah penyidikan nomor: 563/R.4/Fd.1/10/2017 tanggal 4 Oktober 2017.
2. MW Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar nomor: 564/R.4/Fd.1/10/2017.
3. HHH Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbr nomor: 565/R.4/Fd.1/10/2017.
4. HH Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar
nomor: 566/R.4/Fd.1/10/2017.
Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang antara lain, terdiri dari para anggota DPRD, Pimpinan SKPD, Pejabat Pengadaan, pemilik perusahaan dan pihak-pihak terkait.
Tersangka dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar disangka telah menyepakati besaran pokok pikiran T. A 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD.
Jumlah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 M untuk kegiatan di PU/PR, Diknasbud,
dan Sekwan, sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Laporan lain menyebut terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.
Menurut Kejati Sulselbar, tersangka juga secara sengaja dan melawan hukum, memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2016
tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah tahun anggaran 2016.
#DariBerbagaiSumber
#AyubKalapadang
Sumber Ilustrasi: ASPIRASIMALUT.COM