MAMUJU – Penganiayaan yang diduga dilakukan sembilan oknum Brimob Polda Sulbar pada salah satu anggota Kodim 1418 Mamuju, Prada Angger, dalam proses sidang di Propam Polda Sulbar.
Setelah keluar dari ruang Pusdalops tempat sidang dilaksanakan, Kasrem 142/Tatag Letkol Arh Muh. Imram berharap, agar penanganan kasus tersebut berlangsung secara transparan.
Kejadian tersebut terjadi di Club 37 hotel d’Maleo Mamuju (10/11/2017) silam. Ia meminta kepada wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke Kabid Propam.
“Kita hanya diundang ke sini. Dan, kita sama-sama berharap kasus ini segera diselesaikan,” katanya kepada awak media, Kamis (4/1/2018).
Sementara itu, Kabid Propam AKBP Minarto yang menyusul keluar dari ruangan tersebut, menegaskan, kepada awak media bahwa siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran harus tetap diproses.
“Supaya tidak mencederai institusi Polri dan TNI, jika ada anggota yang salah kita akan beri sanksi,” kata Minarto.
“Sanksinya tunda pangkat, tunda gaji, dan penahanan 21 hari,” jelas Minarto.
Reporter: Sudirman Syarif