Reporter: Sudiman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, terkait penggunaan surat keterangan bebas influenza bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan melakukan Coklit pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
“Kami hanya menggunakan surat kesehatan bebas influenza. Kadis kesehatan sudah menyurat ke Puskesmas se-kabupaten Mamuju,” kata Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang kepada mandarnesia.com, Sabtu (11/7/2020).
Berdasarkan PKPU, KPU meminta semua KPU kabupaten yang berpilkada melakukan rapid test pada PPDP, namun Pemerintah Kabupaten Mamuju sudah tidak memiliki anggaran untuk itu. Dalam hal ketiadaan alat rapid regulasi KPU RI membolehkan Suket bebas influenza dari puskesmas.
“Kami sudah koordinasi dengan tim gugus, mereka tidak punya stock alat rapid, terus waktu yang diberikan untuk lakukan tes rapid mereka tidak sanggup,” ujar Hamdan.
KPU Mamuju akan melengkapi PPDP dangan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Memakai masker, face shield, sarung tangan, bawa hand sanitizer. Dikatakan Hamdan, PPDP juga tidak akan masuk sampai ke dalam rumah warga, mereka cukup melakukan pencocokan dan penelitian di teras.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin menyampaikan, pengawasan Bawaslu tentu sesuai objek protokol kesehatan. Salah satunya, PPDP harus minimal memiliki keterangan bebas gejala influenza, jika fasilitas rapid test gugus tugas tidak ada.
“Namun surat dinas KPU Nomor 546 memberikan ruang PPDP nanti setelah ditetapkan, kemudian meminta keterangan yang dimaksudkan,” sebutnya kepada mandarnesia.com.
Ilustrasi : Fb. KPU Mamuju