Polres Ringkus Pembunuh Tukang Ojek di Mamuju

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pembunuh tukang ojek di Mamuju berhasil diringkus. Ia ditangkap di Batu Lapisi luar jalan poros Malino-Sinja, Lingkungan Karampuang, Kelurahan Malino, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Timsus Polresta Mamuju sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Tinggi Moncong untuk menjemput pelaku AB (38), yang beralamat Jalan Cendrawasih Lr 4 No 19 Kelurahan Tamparang Keke, Kota Makassar.

AB menikam korban Saenal (40) hingga tewas, saat korban memboncengnya ke sesuatu tempat, Ahad (4/7/2021) sore.

AB kabur membawa tas korban yang berisi uang tunai, emas dan sepeda motor milik korban merek Honda bernomor plat DC 3527 PA.

“Tim kami sedang menjemput pelaku, untuk proses atau tahap pemeriksaan nantinya akan dilakukan di sini, sesuai locus delicty,” kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Selasa (6/7/2021).

Dari hasil penggeledahan terhadap AB, ditemukan berupa sebilah badik, tas ransel, tas pinggang, uang tunai sebanyak Rp7.225.000, emas berupa kalung dua buah, sebuah gelang, dan dua cincin. AB mengakui perbuatannya.

“Modusnya masih didalami, namun menurut pengakuan awal pelaku, ia membunuh korban karena alasan kesal sering diejek,” ungkap Iskandar.

Pasca kejadian Polresta Mamuju langsung mengolah TKP lalu mengejar tersangka, serta melakukan koordinasi lintas Polda.

“Sebelumnya kita memang sudah melakukan koordinasi lintas Polda untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, Alhamdulillah pelaku telah diamankan, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Karena melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara sesuai dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP,” tutup Iskandar.