Mandarnesia.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamasa menemukan empat pelanggaran Pemilu jelang pelaksaan pemungutan suara dalam Pilkada Mamasa 27 Juni pekan lalu. Dua pelanggaran tersebut berlanjut ke tahap penyelidikan.
Empat pelanggaran tersebut, terkait kasus money politic yang diduga dilakukan salah satu oknum pendukung.
Ditemui di salah satu warung makan yang berada di Kabupaten Mamuju, Ketua Panwaslu Kabupaten Mamasa Patrick mengatakan, dua pelanggaran tersebut dilanjutkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan rapat di Sentra Gakkumdu. Sementara pelanggaran lain gugur karena dinyatakan tidak cukup bukti.
“Setelah pemeriksaan di Sentra Gakkumdu klarifikasi kejaksaan, kepolisian dan Panwas, ternyata terlapor dan pelapor itu hadir di tempat itu dan membawa bukti-bukti. Menurut pendapat dari jaksa itu cukup bukti,” kata Fatrick kepada mandarnesia.con, Kamis (5/7/2018) sore.
Selain memberikan sejumlah uang, tindakan terlapor juga mengajak untuk memilih salah satu pilihan yang disampaikan.
Pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Sesenapadang dan Kecamatan Tanduk Kalua.
Selanjutnya, prosesnya tersebut akan ditangani oleh kepolisian setelah itu lanjut ke kejaksaan sebelum diproses di pengadilan.
“Ancamannya kalau dalam undang-undang minimal 3 tahun,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif