Polisi Ringkus Pelaku Pembom Ikan

Reporter : Busriadi Bustamin

MAMUJU,mandarnesia.com-Satu orang  pelaku pembom ikan berhasil diamankan Unit Jatanras Direskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar), di Dusun Taliwangang Desa Tadui Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Pelaku bernama Rahman Bin Adi (40). Tersangka, sering melakukan pemboman ikan di wilayah perairan Kecamatan Mamuju.

“Sudah sering melakukan. Tapi kali ini dia tertangkap. Bahkan bantuan dari warga setempat sehingga kita bisa mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti yang ada, lengkap ikan yang berhasil didapat dengan bom ia ledakkan,” kata AKBP Andi Mappiaji Kasubdit 3 Unit Jatanras  Dirkrimum Polda Sulbar di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).

Selain barang bukti ikan, lanjut Andi Mappiaji, ada pula botol dengan jumlah enam berisi bahan peledak yang digunakan pelaku, dan satu perahu.

BACA:https://mandarnesia.com/2020/02/empat-pelaku-pembobol-rumah-di-mamuju-ditangkap/

Penangkapan dilakukan pada, Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 wita, lalu. Tersangka melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 darurat 1951 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Foto : Penangkapan Pemboman Ikan di Desa Tadui/Dok. Jatanras Direskrimum Polda Sulbar

SIMAK VIDEONYA :