Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) mulai menerapkan pembubaran massa menindak lanjuti maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul di luar rumah mengantisipasi penyebaran covid-19.
DiPolres Mamasa, Polres Polman dan Polresta Mamuju contohnya, pembubaran masyarakat yang tetap keluar rumah berkumpul atau nongkrong di cafe-cafe maupun yang bermain futsal sudah mulai dilakukan sejak Jumat (27/3) malam.
“Masing-masing Polres jajaran Polda Sulbar yang kami sebutkan tadi, sudah mulai mengambil langkah serius dengan menggelar operasi ke sejumlah titik. Lokasi yang menjadi target adalah tempat-tempat yang biasa dijadikan berkumpul atau sekedar nongkrong,” kata Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, Sabtu (28/3/20).
Selain melakukan pembubaran secara santun dan humanis, para personil juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik warkop, lapangan futsal terkait ancaman pidana bagi setiap orang yang masih berkumpul dalam masa darurat covid-19.
Langkah ke depannya akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polda Sulbar demi pencegahan penyebaran covid-19.
“Apabila masih ditemukan ada masyarakat masih tidak mengindahkan imbauan, maka akan diambil langka tegas, sesuai prosedur hukum, ini sudah perintah Kapolri untuk dilaksanakan sampai ke daerah. Sehingga kalau masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap maklumat ini, maka terpaksa ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Langkah tersebut adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam bekerjasama dengan semua pihak untuk menekan penyebaran covid-19 di Sulbar.
“Untuk itu, kami imbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Sulbar, demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk menahan diri, berdiam diri di rumah saja jika tidak ada hal penting atau urgen. Demi mencegah penyebaran covid-19 di Sulbar,” imbuhnya.
Kapolda juga telah memerintahkan para kapolres jajaran serta personlnya untuk mengambil langkah tegas, dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.