MAMUJU, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pertemuan di Kabupaten Pasangkayu membahas persoalan 457 pemilih yang masuk Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pasca putusan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018.
KPU Sulbar, KPU Sulteng, KPU Pasangkayu, dan KPU Donggala akan duduk bersama mencari dan menyepakati opsi apa yang akan diambil terkait polemik tapal batas yang berdampak terhadap pemilih empat TPS di Desa Pakawa, Pasangkayu.
“Tanggal 17 pagi pukul 9 akan bertemu dengan stakeholder Pemprov Sulbar, Bawaslu dan Polda. Begitu juga dengan Pemkab Pasangkayu dan KPU kabupaten yang recananya dilaksanakan di Desa Pakawa,” kata Rustang Ketua KPU Sulbar kepada mandarnesia.com, Selasa (15/1/2019).
Di Desa Pakawa, KPU kemudian melihat perbatasan yang diprediksi untuk dijadikan lokasi pendirian TPS. Walapun tidak semua akan dikunjungi dengan pertimbangan jarak yang jauh.
“Jika terpaksa kita bangun TPS di wilayah kita pasca Permendagri, kita memberitahukan ke masyarakat kemungkinan TPS-nya didirikan di sini,” tuturnya.
Selain rencana pemindahan TPS Rustang juga menyampaikan, ada kemungkinan KPU akan mengikuti Permendagri 131 tentang kode wilayah. Hal itu juga dinilai memungkinkan selama belum ada revisi kode wilayah. Sementara, KPU bekerja membangun TPS berdasarkan kode wilayah.
“Karena pernah terjadi di Sulteng ketika kita yang masuk di Banawa (Wilayah Sulteng). Ini juga yang akan kita bahas dalam pertemuan. Kalau bermasalah kita ikuti saja selama tidak ada revisi kode wilayah,” tandasnya.
Reporter: Sudirman Syarif