Polemik Pencopotan Kadus di Pamboang

oleh
oleh

Salah satu anggota BPD Betteng telah mengetahui dan membenarkan jika pada tanggal 1 Januari 2020 Kepala Desa Betteng Sultan memberhentikan Kepala Dusun Timbogading. Dalam pemberhentian itu, kata dia, tanpa adanya musyawarah teguran tertulis maupun teguran secara lisan.

“Sampai pemberhetian itu ada empat poin (dalam surat),” tuturnya.

Ia juga menyesalkan tindakan Kepala Desa Betteng setelah selesainya penetapan APDes 2020 daan berlanjut ke agenda rapat kedua.  Harusnya, Kepala Desa Betteng tidak serta merta langsung meninggalkan tempat rapat.

“Padahal masyarakat baru duduk, pak desa langsung meninggalkan tempat. Mereka menginginkan kedamaian, bukan keributan. Mereka belum sempat menyampaikan apa yang mereka inginkan. Kedamaian apa yang harus ditempuh supaya desa kita ini kita aman dan tentram,” katanya.

Salah satu anggota BPD yang enngan disebutkan namanya ini, juga mempertenyakan dalam pemberhentian seorang perangkat desa harusnya ada surat rekomendasi dari camat setempat.

“Itulah masyarakat bertanya-tanya dan BPD pertanyakan, dimana rekomendasi itu. Karena katanya sudah ada rekomendasi (camat pamboang) tapi sampai sekarang ini tidak pernah (kami) lihat.”

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Betteng Sultan, membenarkan telah memberhentikan Kepala Dusun Timbogading, Samsidar pertanggal 1 Januari 2020.

“Jadi, yang namanya kalau diberhentikan itu pasti menolak. Tapi saya ini kan sudah sesuai prosedural, sudah sesuai regulasi yang ada. Karena kepala dusun ini, saya dua tahun lebih bersama-sama. Kemudian sesuai penilaian saya, dia tidak mampu lagi untuk menjabat kepala dusun atau aparat kewilayahan,” kata Sultan.

Kemudian diawal tahun kemarin, ia memindahkan (Samsidar) sebagai penyuluh agama. Karena, kata Sultan, sudah sesuai dengan bidangnya. “Dan dia penyuluh agama di desa, Ya seperti itu.”

Menurutnya, dalam pemberhentian aparat desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 110 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.

“Pertama itu dek, umur enam tahun ya. Kemudian, dia mengundurkan diri, seperti itu ya. Kemudian terlibat dengan kasus yang dihadapi. Yang saya tahu toh. Kemudian, yang jelas ada aturannya itu dek. Kemudian dia tidak lagi bersyarat sebagai aparat desa. Artinya, meskipun dia tidak cukup umur, tapi dia tidak lagi bersyarat jadi kepala dusun. Jadi apa yang mau ditolak. Malu dong. Jokowi saja memberhentikan menterinya kalau ada lagi tidak bisa membantunya. Wajar dong kita berhentikan kalau tidak bisa lagi membantu kepala desa,” katanya.

Terkait meninggalkan tempat acara saat akan dimulai petemuan di kantor desa, pada Rabu 29 Januari 2020, kata Sultan, bahwa agenda pertama adalah acara pemerintah desa. Kedua acara Ketua BPD.

“Pertama itu acara pengesahan APBdes 2020. Kemudian mau masuk acara pembicaraan kepala dusun. Di acara ini saya turut diundang ketua BPD. Jadi wajar dong kalau misalnya saya… Apalagi di rumah kemarin keluarga yang maulid, ya saya tidak menghadiri itu. Jadi saya diundang, ini hak saya mau hadir mau tidak,” ungkap Sultan.

“Dan kemudian saya sudah sampaikan sebelum saya tinggalkan bahwa pemilihan kepala dusun itu tidak ada. Karena keinginannya masyarakat itu selalu mau pemilihan, untuk pengganti kepala dusun ini. Kalau mau dipaksakan untuk pemilhan. Saya bilang, aturan pak. Saya bilang, kalau mauki pemilihan rubah itu aturan, ke pusatki rubah aturan. Tambai di situ poinnya bahwa pengangkatan kepala dusun dipilih langsung masyarakat. Seperti itu saja.”

Persoalan ada tidaknya, rekomendasi dari Camat Pamboang tentang pemberhentian kepala dusun yang disampaikan oleh BPD dan masyarakat,“Saya juga mengerti aturan. Itu sudah ada sama saya. Tidak mungkin saya berani mengeluarkan kalau tidak koordinasi dengan camat. Toh. Saya juga tau aturan, jadi ada,” jelas Sultan.

Mantan Camat Pamboang Irhamnia Muis Mandra, menuturkan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Kadus Timbogading.

“Tidak pernah. Entahlah camat baru,” ujar Irhamnia, yang dilantik 2 Januari menjadi Kabag Pembangunan Setda Majene.

Serupa dikatakan, Camat Pamboang Albar. Ia mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pertanggal 1 Januari 2020. Karena dirinya dilantik jadi Camat Pamboang pada 2 Januari 2020.

“Jadi belum ada surat rekomendasi. Bukan rekomendasi. Dia sudah konsultasi dengan saya. Bahkan BPD juga sudah. Kan saya juga dilantik tanggal 2 Januari kemarin. Tidak mungkin juga saya tanda tangan tanggal 1 karena saya belum dilantik,” pungkasnya.

Ketfot : Spanduk penolakan Kepala Dusun Timbogading yang baru di Desa Betteng Kecamatan Pamboang. Gambar ini diterima 28 Januari 2020 dari salah seorang warga Desa Betteng