Polda Sulbar Sosialisasi Social Distancing, Melanggar Dibubarkan dan Pidana

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulbar melakukan patroli keliling untuk menyampaikan imbauan dan maklumat Kapolri tentang larangan berkerumung atau social distancing guna memutus rantai penyebaran covid-19, Selasa (24/3).

Personel Ditbinmas menyampaikan imbauan tersebut di terminal yang ada di Pasar Baru Mamuju dan menyampaikan maklumat Kapolri agar ditindak lanjuti demi kepentingan bersama.

Direktur Binmas Polda Sulbar melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan, sosialisasi larangan berkumpul, berkerumun akan terus dilakukan karena ke depannya akan dilakukan upaya tegas yaitu pembubaran.

“Tindakan pembubaran telah diumumkan oleh Mabes Polri, bahwa Polri berhak membubarkan kerumunan dan jika melawan maka Polri bisa memberikan tindakan tegas, karena tindakan yang dilakukan untuk kemaslahatan bersama,” tuturnya Selasa (24/3/2020).

Kata dia, aturan berdiam diri di rumah saja memang keputusan yang sangat dilema, kerena tentunya akan memutus mata pencaharian. Namun keputusan besar maslahatnya.

“Ke depan tentunya Pemerintah akan mencari solusi yang lebih baik, jadi saat ini memang dibutuhkan kesabaran dan pengertian dari kita semua,” tandasnya.