MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat, berjanji akan melakukan gelar perkara ulang, pada Kamis pekan depan atas meninggalnya Abdullah Taslim warga Kelurahan Talippuki, Kecamatan Mambi, Mamasa.
Kepada mandarnesia.com, keluarga korban, Nazaruddin, yang menjadi salah satu perwakilan massa yang melakukan negosiasi dengan Kasutbit Jatanras Polda Sulbar, AKBP Andi Mappeaji setelah melakukan orasi di depan Mapolda, mengatakan bahwa pada Kamis depan akan dilakukan gelar perkara ulang.
Hal tersebut diambil pihak Polda Sulbar atas desakan pihak keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan setelah diproses oleh Polsek Mambi, dan Polres Mamasa.
“Karena ternyata, laporan pihak korban tidak sama dengan apa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Mamasa,” kata Nazaruddin, Jumat (26/1/2018).
Perbedaan tersebut sebutnya, ada pada proses terjadinya kecelakaan dan penyebab kematian. Juga dari luka-luka yang dialami korban, umbar Nazaruddin.
“Yang masuk akal itu penganiayaan. Sementara pelaku mengatakan korban kecelakaan jatuh dari mobil saat mengisi bahan bakar. Sementara luka-lukanya sangat parah yang membuat korban meninggal dunia,” ujarnya.
Apakah dia berkelahi atau tidak? Lanjut Nazaruddin, “jika dipukul tidak akan separah itu.”
“Bukan hanya unsur kecelakaan tapi dia dipukul. Mobil yang ia gunakan tidak tinggi. Mobilnya pendek masa bisa luka sampai segitunya,” tutupnya.
Sementara Kasutbit Jatanras Polda Sulbar, AKBP Andi Mappeaji yang menemui massa mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kasat Reserse Polres Mamasa. Menurut keterangannya, yang bersangkutan atau pelaku sudah ditahan.
“Yang jelas kita akan menelusuri hal itu untuk mencari kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Reporter: Sudirman Syarif