MAJENE, mandarnesia.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilih Tambahan Pemilihan Umum 2019 di Aula KPU Majene, Selasa (19/3/2019).
Pleno terbuka itu menetapkan, pemilih di wilayah Kabupaten Majene sebanyak 110.981 orang.
Komisioner KPU Majene Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,
Muhammad Subhan mengatakan, batas waktu pengurusan layanan pindah memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 391 yang dikeluarkan oleh KPU RI sampai dengan tanggal 17 Maret 2019 pada Pukul 16.00 waktu setempat.
“Jika ada yang melakukan pengurusan pindah memilih setelah tanggal 17 Maret 2019, maka surat suaranya tidak wajib disediakan
oleh KPU di TPS nanti,” kata Muhammad Subhan, kepada mandarnesia.com, via WhatsApp, Selasa (19/3/2019).
Dalam rapat Pleno Terbuka tersebut, dihadiri seluruh Komisioner KPU Majene. Juga dihadiri perwakilan dari Partai Politik, Disdukcapil Majene, serta perwakilan dari Bawaslu.
Foto: Zulkarnain Hasanuddin Komisioner KPU Majene
Reporter: Busriadi Bustamin