Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta yang boleh hadir dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 55 diatur, jumlah peserta yang dapat hadir dalam pleno penetapan. Hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten, satu orang penghubung pasangan calon, tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau lima orang anggota KPU Kabupaten.
Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam huruf A wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
Sementara di PKPU sebelumnya, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU memperbolehkan masing-masing calon membawa maksimal 50 simpatisan. Ketua Bawaslu Mamuju Rusdi yang dihubungi mandarnesia.com menyampaikan, pihaknya sedang mendiskusikan soal PKPU 13 Tahun 2020.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU. Pada prinsipnya mengikuti protokol kesehatan. kalau memang tempatnya sempit tidak bisa 50, tapi kalau luas bisa diarahkan juga begitu. Intinya PKPU 13 kami serahkan ke KPU. Silahkan KPU berkoordinasi dengan paslon,” ungkap Rusdi kepada mandarnesia.com, Kamis (24/9/2020).
Di PKPU tersebut juga dijelaskan, Bawaslu diberi kewenagan untuk memberi teguran kepada masing-masing calon yang melanggar protokol COVID-19, berupa teguran tertulis hingga pembubaran. Hal tersebut juga sementara didiskusikan Bawaslu Mamuju.
“Itu yang sementara kita diskusikan. Karena di PKPU memberhentikan Bawaslu, sementara di Perbawaslu memerintahkan KPU. Sementara derajat hirarkinya sama. Ini yang sementara saya diskusikan,” jelasnya.
Rusdin menjelaskan, pengawasan Bawaslu utamanya untuk pleno pengundian nomor urut calon, Bawaslu sudah mengawasi sejak proses penyusunan, meninjau tempat.
Adapun Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang saat dikonfirmasi menyampaikan, masih akan rapat kembali dengan pihak Bawaslu dan LO.