Pilpres, DPR, dan DPD Diputuskan KPU RI, Apakah Bisa Perolehan Suara Berubah?

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi Pemilu tahun 2019. Masing-masing Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) telah memperoleh hasil raihan suara yang didapatnya.

Selanjutnya rekap akan dilakukan di tingkat pusat. Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Sulfan Sulo mengatakan suara yang diperoleh Parpol dan masing-masing
Caleg tidak akan berubah lagi. Kecuali jika ada keputusan lain.

“Karena rekap berjenjang kita sudah memutuskan di tingkat provinsi seperti itu hasilnya. Tapi untuk DPR RI, DPD dan Pilpres tetap KPU RI yang memutuskan,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com, Sabtu (11/5/2019).

Disampaikannya, Bawaslu prinsipnya sudah melakukan perbaikan. Mulai dari rekap kecamatan misalnya ada masalah pada saat di tingkat TPS sudah diperbaiki dengan cara melakukan perhitungan ulang terhadap surat suara di tingkat TPS.

“Kita koreksi dan berikan paraf kepada saksi sehingga koreksi yang dilakukan itu juga diketahui secara baik oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu tidak boleh sepihak dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Itu yang kita hindari tolong berita-berita acara itu harus transparan melibatkan peserta Pemilu supaya asas transparansi bisa kita penuhi,” jelasnya.

Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, perubahan suara di pusat sudah tidak mungkin. “Kecuali saya bilang tadi ada yang keliru minta dikoreksi. Tentu saya katakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Untuk kami hanya proses penjumlahan dari seluruh kabupaten.”

Reporter: Sudirman Syarif