MAMUJU-Bagi petugas medis di Kabupaten Mamuju yang berstatus kontrak siap-siap akan dikeluarkan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju Hajrah As’ad.
Itu dilakukan lantaran banyaknya tenaga medis yang tidak memiliki kelengkapan pendukung sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan RI.
“Mereka nanti yang tidak punya (kelengkapan pendukung, red) kita akan turun, siapa yang diterima sebagai tenaga kontrak terus tidak punya legalitas kita kasih keluar dulu karena ini melanggar aturan,” tegas Hajrah kepada kepada mandarnesia.com, baru-baru ini.
Menurutnya, sesuai aturan yang sudah ada mengharuskan tenaga kesehatan baik bidan maupun perawat wajib memiliki legalitas untuk melakukan tindakan medis.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Karena di permenkes nomor 75 jelas sekali bahwa tidak bisa lagi mempergunakan tenaga kesehatan yang tidak mempunyai legalitas, seperti STR, SIK, ataupun SIP,” sebutnya. [/perfectpullquote]
Sementara itu, tambah Hajrah, akan dilakukan pemetaan di setiap Puskesmas berapa jumlah tenaga kontrak medis yang ada lalu dibuatkan pemetaan kebutuhan rill maksimalnya.
“Nanti akan otomatis dikeluarkan kalau dia tidak punya sim apa boleh buat. Begitu nanti ada pelanggaran medis pasti akan jatuh ke saya sebagai pemberi kewenangan untuk dia bekerja,” ungkap Hajrah.
#AyubKalapadang/BusriadiBustamin