Pesan Gubernur Buat Penjabat Sekda Majene 

Reporter : Busriadi Bustamin

MAJENE, Mandarnesia.com—Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Majene Masriadi Atjo, resmi dilantik Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar (ABM) di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Jumat (4/9/2020).

Dalam sambutannya ABM menyampaikan, kepada Pj. Sekda Majene, juga Karo Ekbang Setprov. Sulbar agar segera melakukan adaptasi dalam lingkungan sekretariat daerah dan jajaran pejabat Pemkab Majene.

“Lakukan juga koordinasi dengan forkopimda kabupaten dan instansi vertikal. Selain itu, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” kata ABM.

Menurutnya, sekda merupakan jenjang jabatan tertinggi ASN di daerah, maka harus bisa menjadi teladan bagi seluruh ASN di daerah dengan bekerja sebagai pelayan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Segera laksanakan pengisian sekretaris daerah melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pinta ABM.

Foto bersama usai pelantikan dan pengambilan sumpah Pj. Sekda Majene/Humas Pemkab Majene

Sekaitan dengan  penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 termasuk di Kabupaten Majene, ABM juga menyampaikan, sebagai penjabat sekda harus memberi dukungan untuk kelancaran seluruh tahapan pilkada. Termasuk, memastikan netralitas ASN dalam pilkada.

“Yang sangat penting juga, terus berupaya menggerakkan potensi masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 dalam setiap aktifitas, termasuk pada pelaksanaan pilkada,” tuturnya.

ABM juga menjelaskan, dalam ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf b  Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadi kekosongan sekretaris daerah terlampaui, dan belum ditetapkan sekretaris daerah yang definitif, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten / kota yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan pasal 4 huruf a Peraturan Mendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa penjabat sekretaris daerah kabupaten / kota yang ditunjuk gubernur harus memenuhi persyaratan. Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon II.B pemerintah daerah provinsi.

Sedangkan dalam pasal 8 Peraturan Mendagri Nomor 91 Tahun 2019, dijelaskan apabila bupati tidak melantik penjabat sekretaris daerah 3 (tiga) hari sejak surat keputusan gubernur diterima, maka gubenur melantik penjabat sekretaris daerah.

“Atas dasar itulah, hari ini dilakukan pelantikan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Majene,” jelasnya.

Hadir dalam pelantikan, diantaranya Wakil Bupati Majene Lukman, Ketua DPRD Majene, Sekprov Sulbar, mantan Pj. Sekda Majene Burhan, serta Asisten I Setprov. Sulbar.

Foto : Humas Pemkab Majene