POLEWALI, mandarnesia.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar kembali digelar dengan agenda penetapan pembahasan Rancangan Perda di luar Propemperda tahun 2021. Agenda ini berlangsung Senin, (13/9/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Jupri Mahmud, diawali penyampaian laporan Bapemperda terkait tiga rancangan perda, yaitu Perubahan RPJMD, RTRW dan Perubahan Perda Pilkades yang menjadi inisiatif DPRD. Laporan dibacakan Ketua Bapemperda, Gusrinaldi dari Fraksi Demokrat.
“Usul Perubahan Perda Pilkades ini kami inisiasi atas semangat agar proses Pilkades berlangsung demokratis, berkeadilan dan output-nya memiliki kepastian hukum. Sehingga dalam waktu bersamaan kami merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menunda pelaksanaan tahapan sampai perubahan Perda selesai,” demikian Rusnaedi.
Pada kesempatan yang sama, Lukman R, Ketua Komisi I menyebutkan Bupati Polewali Mandar telah mengabaikan apa yang telah direkomendasikan DPRD.
Pembahasan Perda Perubahan Pilkades, tidak lagi mendesak untuk dilakukan karena Bupati mengabaikan Rekomendasi DPRD untuk menunda tahapan. Hal ini diamini oleh 10 pengusul yang kemudian membatalkan Hak Inisiatifnya. Hal ini berkonsekuensi batalnya revisi Perda Pilkades karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pengusul sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD.
Terlepas dari agenda utama Rapat Paripurna DPRD, ada hal yang menarik dengan disampaikannya usul penggunaan Hak Interpelasi DPRD terkait kebijakan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Polewali Mandar tahun 2021.
Sebanyak 30 anggota DPRD bertanda tangan sebagai pengusul Hak Interpelasi, hal ini sesuai rilis yang diterima mandarnesia.com dari DPRD Polewali Mandar.
“Kami ingin meminta keterangan, Penjelasan dari Bupati Polewali Mandar mengenai kebijakan Pelaksanaan Pilkades, terutama terkait kebijakan penetapan Peraturan Bupati tentang Pilkades tanpa adanya Perubahan Perda sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri 72 tahun 2020,” sebut Lukman R, Koordinator Tim Pengusul Hak Inisiatif. (*)