Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com- “Tidak semestinya penyidik menunggu selesainya pembangunan Bendung Kayuangin baru menilai apakah ada korupsi atau tidak ada korupsi.”
Hal itu dikatakan salah satu praktisi hukum, Zulkifli Hasanuddin. Seharusnya, kata Zulkifli, sejak awal pascabendung roboh, penyidik sudah bisa masuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
“Jika penyidik mengalami kendala perhitungan kerugian negara, maka betul harus meminta kepada BPK untuk menghitung adanya kerugian negara tersebut. Akan tetapi harusnya sejak awal penyelidikan, sudah bekerjasama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara, sehingga proses hukumnya tidak berlarut-larut,” kata Zulkifli, Jumat (6/3/2020).
BACA:https://mandarnesia.com/2020/03/jebolnya-bendung-kayuangin-masih-dikawal-dirkrimsus/
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, meskipun ada pengembalian kerugian negara, maka proses hukum pidananya harus tetap berjalan.
“Sepakat, jika memang penyidik melindungi proyek negara agar tidak dikorupsi, akan tetapi bukan berarti penyidik menjadi lembek atau lemah dalam hal penegakan hukumnya,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan, apakah lambannya proses hukum diduga ada kerja sama dengan pihak rekanan. “Kalau itu harus anda investigasi dulu kebenarannya. Akan tetapi akibat kelambanan proses hukum tersebut maka pasti masyarakat berhak bertanya dan tau, kenapa penyidik lamban dalam proses hukum terhadap kasus tersebut. Padahal kalau dibandingkan kasus korupsi yang lain, proses begitu cepat,” katanya.
Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar Muslim Fatahillah Asis juga menyayangkan, tindakan yang begitu lamban dilakukan pihak Polda Sulbar dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait jebolnya Bendung Kayuangin di Desa Kayuangin Kecamatan Malunda, Majene, pada Selasa (23/1/2020) lalu.
“Untuk itu kami mendesak bapak Kapolda yang baru agar memberikan atensi penuh terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut. Jika bapak kapolda tidak tegas maka pelaku kejahatan korupsi di Sulbar akan semakin kebal hukum dan bebas mencuri uang negara,” tegas Muslim.
Foto : Zulkifli Hasanuddin.dok