Penjual Obat Wajib Miliki Izin

Penjual Obat Wajib Miliki Izin -
Petugas BPOM Sulbar ketika memeriksa penjual obat di swalayan Mamuju, belum lama ini/Fhoto: Ayub Kalapadang

MAMUJU – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Barat mengatakan, penjualan obat-obatan tidak boleh dilakukan pihak yang tidak memiliki izin penjualan.

“Kalau obat-obatan di tingkat ritel sama pengecer yang tidak memiliki izin itu tidak boleh memperdagangkan obat apapun itu,” kata Netty Nurmuliawaty kepada mandarnesia.com, belum lama ini.

Menurut Netty, banyak penjual yang memperdagangkan obat-obatan yang tidak memiliki izin penjualan sehingga tidak diperbolehkan menjual.

“Termasuk swalayan toko, kios, pengecer, itu tidak boleh memperdagangkan obat,” katanya.

Lanjut dikatakan, yang boleh memperdagangkan obat bagi mereka yang memiliki keahlian dan kewenangan.

“Keahlian itu didalamnya dia punya kefarmasian yaitu tenaga teknis kefarmasian dan apoteker. Kemudian, memiliki kewenangan itu oleh pemerintah diberikan izin,” jelasnya.

“Izin pemerintah mendistribusian obat, sejauh ini toko obat sama apotik diluar itu, tidak boleh memperdagangkan obat,” sambungnya.

#AyubKalapadang-BusriadiBustamin