MAMUJU, Mandarnesia.com — Meski telah dibuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Jumat (8/2/2019), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) belum menerima berapa jumlah formasi untuk Sulbar.
Kepala BKD Sulbar Amujib menyebut, masih membutuhkan komunikasi dengan pihak pusat. Menurutnya, secara nasional harus direkap bagaimana sistem di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Selalu kita tanyakan ke BKN tata caranya. Jadi kita agak susah membahasakannya. Karena penanggungjawab teknis tentang kepegawaian dan pembinaan ada di BKN,” kata Amujib kepada mandarnesia.com, Sabtu (9/2/2019).
Berdasarkan surat Nomor:B/459/FP3K/M/M.SM.01.00/2019, Menpan RB telah mengirim surat ke gubernur Sulawesi Barat terkait pengadaan PPPK tahap pertama. Dalam poin 1, Menpan RB Syafruddin menyampaikan gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di instansi pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
Amujib menilai, surat tersebut belum bisa dijadikan sebagai rujukan dikarenakan masih butuh tahapan dan butuh
konsolidasi dengan BKN karena NIP-nya bukan NIP lokal melainkan NIP yang berlaku secara nasional.
“Karena kita mesti hati-hati dalam menyikapi ini. Belum jelas untuk pengajiannya daerah atau pusat. Kerena pusat bilang bebannya ke daerah berdasarkan kemampuan daerah, tapi di sisi lain mereka yang menetapkan. Jadi ini inkonsistensi. Masih perlu penjelasan dari pusat apakah bebannya nanti akan didukung anggaran dari pusat atau
murni dari PAD,” tutupnya.
Kepala UPT BKN Mamuju Jais, juga belum mengetahui secara jelas terkait surat tersebut. Karena belum memiliki database.
“Tapi mereka sudah memiliki data base,” kata Jais kepada mandarnesia.com.
Reporter: Sudirman Syarif