Pengangkatan P3K Tanggungan Daerah, Pemprov Ramai-ramai Protes ke Pusat

MAMUJU, mandarnesia.com — Beberapa provisi layangkan keberatan kepada Pemerintah Pusat setelah terbitnya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang isinya meminta masing-masing daerah mengusulkan jumlah kursi CPNS dan P3K ke pusat.

Tak terkecuali Provinsi Sulawesi Barat, keberatan dilayangkan setelah pemerintah menyampaikan dalam surat edaran pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di setiap provinsi 70 persen ditangung oleh daerah. Sementara hanya 30 persen yang menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca:http://mandarnesia.com/2019/05/panrb-terbitkan-surat-pengadaan-pemerintah-segera-buka-penerimaan-cpns-2019/

Baca:http://mandarnesia.com/2019/05/pemprov-susun-pengajuan-kuota-cpns-dan-p3k-ke-pusat/

“Kan pada umumnya semua daerah protes. Karena sebetulnya ide dasar pembentukan P3K itu tidak begitu, tetap menjadi tanggung jawab negara. Kalau kita lihat formulanya sekarang justru tidak seperti itu. Karena beban anggaran itu cukup menekan keberadaan struktural dalam kita,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat  Muhammad Idris kepada mandarnesia.com, Senin (27/5/2019).

Pengajuan P3K ke pusat kata Idris, basisnya jumlah Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang ada, dikurangi dengan jumlah kebutuhan yang ada, dikurang lagi dengan CPNS yang akhirnya ditanggung oleh negara dari APBN.

“Walaupun memang kita bisa berhentikan. Lebih longgar kita memberhentikan P3K ini dibanding dengan PNS. Sehingga kita harus kalkulasi betul berapa kebutuhan kita? Kalau tidak bisa disuplai secara keseluruhan oleh APBN, maka kita harus mengkalkulasi kemungkinan kita penerimaan pegawainya difokuskan ke mana-mana saja,” jelas Idris.

Sambung Idris, misalnya ke kebutuhan terutama untuk pendidikan, karena kita tidak mau juga berikutnya masih ada Guru Tidak Tetap (GTT) apalagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). GTT itu seharusnya hilang, dihilangkan dari sekarang karena tidak ada statusnya.

“Kalau P3K kita belum punya bayangan, (jumlah pengusulan P3K). Artinya sekarang ini kita menganalisis kebutuhan jabatan dulu. Berapa jabatan sebetulnya yang harus kita isi dibanding dengan jumlah orang yang pensiun. Lalu berapa formasi yang disiapkan Sulbar untuk basis APBN, baru kita bicara mengenai P3K. Jadi P3K ini kita arahkan karena kebutuhan yang mendesak.

“Yang kedua kita adakan karena strategi daerah itu untuk fokus misalnya sektor pendidikan dan sektor pertanian itu kita bawa ke situ,” sambungya.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Amuji menyampikan, keberatan yang disampaikan meminta Pemerintah Pusat jangan menyamaratakan setiap daerah tentang pengangkatan P3K.

“Pusat menyamarakan 70 persen ditanggung ke daerah. Tidak adil rasanya karena kita tidak besar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beda dengan daerah Jawa, Sumatra. Di Sulbar kita butuh tenaga, semetara kita tidak punya PAD besar,” kata Amujib kepada mandarnesia.com.

Reporter: Sudirman Syarif