Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Sesuai tahapan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalan Pilkada 9 Desember 2020 akan dimulai 4 sampai 6 September nantia. Proses pendaftaran akan menyesuaikan protokol pencegahan penularan covid-19.
Komisioner KPU Sulbar Said Usman menyampaikan semua yang hadir maupun tim penerima pendaftaran di KPU harus jaga jarak, menggunakan masker serta menyiapkan alat kesehatan lainnya seperti disinfektan, handsanizer dan lainnya.
“Ada pembatasan jumlah orang yang hadir dalam proses pendaftaran, kita berharap hanya paslon, ketua dan sekretaris parpol atau gabungan parpol pendukung,” kata Said kepada mandarnesia.com, Sabtu (8/8/2020).
Berkas yang dibawa bakal calon juga dibungkus dengan bahan anti air, sebelum dibuka juga akan disemprot. “Dalam proses ini KPU akan berkoordinasi dengan para pihak, termasuk gugus tugas untuk memastikan pelaksanaan protokol Covid-19 dapat berjalan dengan baik.” tutupnya.
Untuk Sulbar, empat kabupaten yang akan menggelar Pilkada, Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.
Ilustrasi : Fb. Harlywood S Jr.