Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com-Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat, tentang penarikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah swasta, tak semulus yang diharapkan pemerintah.
Pasalnya, sejumlah pemerhati pendidikan dan guru di Provinsi Malaqbiq ini, belum sepakat dan menyoroti kebijakan yang tengah diberlakukan pada 2 Januari 2020 pekan lalu itu.
Hajrul Malik Pemerhati Pendidikan, misalnya. Ia menilai, pada prinsipnya pendidikan adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Termasuk yang paling mendasar adalah di undang-undang dasar negara Republik Indonesia bahwa negara menjamin pendidikan tiap-tiap warga negara untuk hidup layak, sesuai pasal 27.
“Karena itu undang-undang pendidikan undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2002, sudah menyamakan antara pendidikan swasta dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara itu sendiri. Jadi tidak ada perbedaan antara negeri dan swasta dalam hal masalah status,” kata Hajrul, Rabu (8/1/2020) malam.
Artinya, negara harus menyiapkan sumber daya manusia sarana dan prasarana pendidikan. Baik itu diselenggarakan oleh negeri maupun swasta. Karena itu, jika ada kebijakan menarik guru-guru negeri dari sekolah swasta, maka kata Hajrul, tidak patut dibiarkan.
“Karena ini salah kaprah dalam pendidikan khususnya kaitannya dengan pemerataan guru dan sumber daya manusia lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat, misalnya swasta sangat membantu keterbatasan pemerintah untuk menghadirkan pendidikan di pelbagai wilayah pelosok negeri. Terutama juga di Sulawesi Barat.
“Ada sekolah yang mampu mandiri dan ada yang belum. Karena itu, kalau pemerintah misalkan belum bisa menghadirkan semua kewajiban untuk menghadirkan 8 standar sarana delapan standar minimum pendidikan SPN standar minimum pendidikan, termasuk di sekolah swasta maka minimal sekali membantu dalam hal ini guru-guru. Apalagi misalkan jika guru-guru itu berada di sekitar sekolah swasta,” urai Hajrul.
“Jadi sekali lagi harapan kami sebagai pemerhati pendidikan bahwa apa yang menjadi kebijakan gubernur dalam hal ini Kepala dinas Pendidikan Sulawesi Barat untuk meninjau ulang kembali terhadap keputusan mengembalikan dan menarik guru-guru negeri yang ada di sekolah-sekolah swasta. Itu karena semangatnya bertentangan dengan prinsip untuk pemberian hak belajar dan kependidikan terhadap warga negara yang menjadi tanggung jawab negara,” ungkap Hajrul, yang juga Ketua Dewan Pendidikan Mamuju ini.
Baca juga : https://mandarnesia.com/2020/01/jangan-ada-sekat-sekolah-negeri-dan-swasta/
Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum IGI menilai, antara sekolah negeri dan swasta jelas berbeda.Sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sedangkan sekolah swasta menjadi tanggung jawab yayasan.
“Jadi pemerintah harus memprioritaskan sekolah yang dalam tanggung jawabnya. Jadi jangan disamakan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Karena di sekolah negeri tak punya yayasan, sekolah swasta jelas dibawah yayasan,” tutur Ramli.
Menurutnya, jika sekolah negeri masih bermasalah dengan guru, mengapa pemerintah mengabaikannya dan malah menempatkan guru di sekolah swasta? “Ini tidak adil buat sekolah negeri. Ini sudah jadi isu nasional, jadi para politisi jangan bermain-main lagi dengan langkah pemprov yang bagus ini. Hanya mereka yang kepentingan terhadap yayasan yang protes langkah pemprov ini. Karena memang sudah seharusnya begitu,” kilah Ramli.