MANDARNESIA.COM, Polewali — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) terus mendorong terwujudnya pengelolaan bantuan keuangan partai politik (parpol) yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Bakesbangpol Polman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Bantuan Keuangan Parpol dengan tema “Melalui Pengelolaan Administrasi yang Baik dan Benar, Kita Wujudkan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Akuntabel.”
Tim Humas Bakesbangpol Polewali Mandar menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung Kamis (9/10/2025) di Aula Balitbangren Polewali Mandar itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, serta dihadiri Kepala Bakesbangpol Hj. Asliah Rahim, jajaran pejabat Kesbangpol, dan pengurus partai politik penerima bantuan keuangan yang memperoleh kursi di DPRD Polewali Mandar.
Dalam laporannya, Kepala Bakesbangpol Polman Hj. Asliah Rahim menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan partai politik agar lebih transparan serta tertib administrasi.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan partai politik dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan bantuan keuangan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam rilis Tim Humas Bakesbangpol Polewali Mandar.
Sementara itu, Sekda Polewali Mandar Nursaid Mustafa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik harus berpedoman pada aturan yang berlaku, dengan pembagian penggunaan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.
“Partai politik memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Jika pengelolaan keuangan dan fungsi partai dijalankan dengan baik, maka kemajuan daerah akan semakin cepat terwujud,” tutur Nursaid.
Bimtek ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah, Muhammad Nawir, yang membawakan materi tentang penyaluran hibah kepada partai politik, serta Auditor Inspektorat Polman, Andi Wahyuliani A. Tammabela, yang menyampaikan materi mengenai pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Polman memastikan pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik berjalan tertib administrasi, taat aturan, dan tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik.
Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Polewali Mandar dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel, sejalan dengan program kerja Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Polman Tahun 2025. (Rls/WM)










